KRONOLOGI PENANGKAPAN EZA GIONINO

Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial EG (28) saat mengonsumsi narkoba jenis shabu dirumahnya. Artis yang belakangan diketahui bernama Eza Gionino ini ditangkap di rumahnya di Kompleks Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 1 Agustus 2015.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat kasus itu dikembangkan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah ke aktor ganteng tersebut.

"Kita telusuri dari Kemang, kemudian ke Pasar Minggu, sampai ke tersangka (EG). Kemudian kita lakukan penindakan kepada tersangka," tutur Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Kepada polisi, Eza mengakui bahwa mendapatkan shabu dari seorang pengedar berinisial K. Dia pun melakukan transaksi barang haram itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Dia dapat barangnya dari seorang pengedar berinisial K. Dia beli seharga Rp 450.000,-," terang Surawan.


Polisi Masih Memburu Pengedar

Hingga saat ini polisi masih memburu K yang diketahui sebagai pemasok atau pengedar shabu ke Eza Gionino. Namun polisi masih merahasiakan identitas K tersebut, termasuk juga profe‎sinya dan apakah ada kaitannya dengan jaringan narkoba lainnya.


"Ini jaringan berbeda dari kalangan (artis) sebelumnya. K saat ini masih DPO (daftar pencarian orang/buron), masih kamu buru. Mudah-mudahan segera tertangkap," ‎papar Surawan.

Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah ada kemungkinan terlibatnya artis lain yang mengonsumsi narkoba dari K, pengedar tersebut.

"‎Kita sedang telusuri ‎jaringan (pengedar K). Mungkin ada temen-temennya (artis) lagi kita telusuri. Saat ini kita sedang kejar K sebagai pengedar," pungkas dia.

Hingga saat ini Eza masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses penyidikan. Jika terbukti berslah, Eza akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

http://news.liputan6.com/read/2285489/kronologi-penangkapan-eza-gionino-kasus-narkoba
SHARE

Penulis

TG News hadir untuk memberikan update informasi terkini, baik informasi dari dalam maupun luar negeri.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment