Reza Alatas, aktor ganteng yang terkenal dari film "Ganteng-ganteng Serigala" tersebut positif narkoba setelah pengecekan urine oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, dia ditangkap di sebuah hotel di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, beserta sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram dan alat isap bong.
"Sabu 0,25 gram sudah dipakai, buktinya yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo, hasil sementara 3 positif ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Sungguh sangat disayangkan, hasil pengecekan urine menyatakan bahwa dia menggunakan SHABU dan EKSTASI, sebelum kasus ini, ternyata Reza juga pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama di tahun 2018.
Karena pernah ditangkap terkait narkoba, Reza Alatas terancam Pasal 112 subsider Pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Foto : detik.com dan popbela.com
Blogger Comment
Facebook Comment